PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PENERUSAN TEMUAN, PELAPORAN DAN PENERIMAAN LAPORAN
(1) Petugas Penerima Laporan meneliti pemenuhan syarat formal dan syarat materil dari formulir Model B.1-DD. (2) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pihak yang berhak melaporkan; b. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu; dan c. keabsahan Laporan Dugaan Pelanggaran yang meliputi:
- kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan kartu identitas; dan
- tanggal dan waktu. (3) Syarat materil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identitas Pelapor; b. nama dan alamat terlapor; c. peristiwa dan uraian kejadian; d. waktu dan tempat peristiwa terjadi; e. saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan f. barang bukti yang mungkin diperoleh atau diketahui.
