Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PENERUSAN TEMUAN, PELAPORAN DAN PENERIMAAN LAPORAN
(1) Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran telah memenuhi syarat formal dan materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3), Petugas Penerima Laporan meneruskan laporan tersebut kepada bagian/petugas yang menangani/mengkaji pelanggaran. (2) Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran belum memenuhi syarat formal dan materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Petugas Penerima Laporan melakukan konfirmasi ulang kepada Pelapor untuk segera melengkapi persyaratan tersebut dengan
memperhatikan batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (3) Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran yang tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), menjadi informasi awal adanya dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti sebagai Temuan.
