PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 12
BAB 3 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Pengawas Pemilu melakukan penanganan Temuan /Laporan Dugaan Pelanggaran sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran yang dilaporkan. (2) Dalam kondisi tertentu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota dapat mengambil alih penanganan pelanggaran yang menjadi Temuan/dilaporkan kepada Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya.
