PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 13
BAB 3 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Pengawas Pemilu MEMUTUSKAN untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran paling lambat 3 (tiga) hari setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima. (2) Dalam hal Pengawas Pemilu memerlukan keterangan tambahan dari Pelapor untuk menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), waktu penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran diperpanjang paling lama 5 (lima) hari setelah Laporan Dugaan Pelanggaran diterima.
