Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENERUSAN TEMUAN, PELAPORAN DAN PENERIMAAN LAPORAN
(1) Bentuk Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor dapat berupa:
a. laporan langsung; dan b. laporan tidak langsung. (2) Laporan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat disampaikan secara lisan atau tertulis. (3) Dalam hal laporan disampaikan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelapor melaporkan pelanggaran di kantor Pengawas Pemilu dengan mengisi formulir Model B.1-DD. (4) Dalam hal laporan disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelapor datang ke Pengawas Pemilu dengan membawa Laporan tertulis berupa surat dan/atau tembusan surat dan mengisi formulir Model B.1-DD. (5) Laporan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa: a. laporan lisan yang disampaikan Pelapor kepada Pengawas Pemilu melalui telepon/hotline; dan b. laporan tertulis yang disampaikan Pelapor kepada Pengawas Pemilu dalam bentuk pesan singkat melalui telepon genggam, faksimili, surat elektronik, atau laporan di situs web/website.
