PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENERUSAN TEMUAN, PELAPORAN DAN PENERIMAAN LAPORAN
(1) Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota dapat diteruskan kepada Pengawas Pemilu yang berwenang untuk ditindaklanjuti. (2) Penerusan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota kepada Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sejak laporan diterima.
