PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENERUSAN TEMUAN, PELAPORAN DAN PENERIMAAN LAPORAN
(1) Laporan Dugaan Pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dapat disampaikan oleh: a. warga Negara INDONESIA yang mempunyai hak pilih; b. pemantau Pemilu; atau c. peserta Pemilu. (2) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemantau Pemilu yang telah terdaftar dan terakreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
