Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENERUSAN TEMUAN, PELAPORAN DAN PENERIMAAN LAPORAN
(1) Pengawas Pemilu wajib mengisi dan menandatangani formulir Temuan dugaan pelanggaran Pemilu. (2) Jenis formulir Temuan dugaan pelanggaran Pemilu terdiri atas: a. Model B.2-DD formulir Temuan; dan b. Model B.4-DD Tanda Bukti Penerimaan Penerusan Temuan. (3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat: a. data pengawas; b. waktu dan tempat peristiwa terjadi; c. nama dan alamat terlapor; d. nama dan alamat saksi-saksi; e. bukti-bukti; dan f. uraian kejadian. (4) Dalam mengisi formulir Model B.2-DD, Pengawas Pemilu melengkapi isian dalam formulir dan menyertakan hal-hal sebagai berikut: a. bukti-bukti yang didapat dari hasil pengawasan; b. nama dan alamat Terlapor pelanggaran; dan c. nama dan alamat saksi. (5) Setelah mengisi kelengkapan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (4), petugas penerima penerusan Temuan membuat tanda bukti penerimaan penerusan Temuan pelanggaran (formulir Model B.4-DD) dalam 2 (dua) rangkap.
(6) Petugas penerima Temuan wajib memberikan 1 (satu) rangkap tanda bukti penerimaan Temuan (formulir Model B.4-DD) kepada Pengawas Pemilu yang meneruskan Temuan dan 1 (satu) rangkap untuk Pengawas Pemilu yang menerima penerusan Temuan. (7) Petugas penerima Temuan melakukan pencatatan dan rekapitulasi atas penerimaan penerusan Temuan tersebut dalam buku register penerimaan laporan. (8) Penomoran formulir Model B.2-DD menggunakan penomoran yang sama dengan nomor dalam formulir Model B.4-DD.
