PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENERUSAN TEMUAN, PELAPORAN DAN PENERIMAAN LAPORAN
(1) Temuan dugaan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan dituangkan dalam formulir Model A.2 oleh bidang pencegahan. (2) Temuan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada bidang penindakan pelanggaran dengan menggunakan formulir Model A.3 paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukan adanya dugaan pelanggaran. (3) Formulir Model A.2 dan Model A.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengawasan Pemilihan Umum.
