PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 2
BAB 2 — TATA CARA PENERUSAN TEMUAN, PELAPORAN DAN PENERIMAAN LAPORAN
(1) Pengawas Pemilu mempunyai tugas dan wewenang untuk menemukan dugaan pelanggaran Pemilu dari hasil pengawasan atau menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu berdasarkan tempat terjadinya pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. (2) Pengawas Pemilu menyampaikan Temuan dan/atau Laporan kepada instansi yang berwenang.
