PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 20
BAB 4 — TINDAK LANJUT PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Terhadap hasil kajian yang dikategorikan bukan dugaan pelanggaran Pemilu dan bukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lain, proses Penanganan Pelanggaran dihentikan. (2) Hasil kajian yang dikategorikan bukan dugaan pelanggaran Pemilu namun termasuk dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan lain, diteruskan kepada instansi yang berwenang. (3) Penghentian dan/atau penerusan dugaaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diputuskan dalam rapat pleno Pengawas Pemilu.
