Pasal 19
BAB 4 — TINDAK LANJUT PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Laporan dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh Pengawas Pemilu kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai tingkatan dengan menggunakan formulir Model B.12 - DD sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini. (2) Laporan dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan. (3) Penerusan laporan dugaan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melebihi 5 (lima) hari waktu Penanganan Pelanggaran Pemilu. (4) Penerusan laporan dugaan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan berkas pelanggaran dan hasil kajian terhadap pelanggaran.
