PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 21
BAB 4 — TINDAK LANJUT PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Terhadap hasil kajian yang dikategorikan sebagai sengketa Pemilu diteruskan kepada bidang penyelesaian sengketa Pemilu untuk ditindaklanjuti sebagai sengketa Pemilu. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan laporan yang bersifat sengketa Pemilu dan tidak mengandung unsur pidana.
(3) Penyelesaian sengketa Pemilu mengacu pada Peraturan Bawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu.
