Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) PPL dan Pengawas TPS dalam melakukan pengawasan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya, dengan memastikan: a. TPS telah didirikan pada lokasi yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan pemungutan suara; b. perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya telah diterima oleh KPPS paling lama 1 (satu) hari; c. penerimaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya dituangkan dalam berita acara serah terima; dan d. perlengkapan pemungutan suara yang diterima dalam kondisi baik dan tersegel. (2) Dalam hal terdapat kekurangan atau kelebihan serta kerusakan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya, dilakukan penanganan sesuai prosedur dan dituangkan dalam berita acara.
