Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Dalam melakukan pengawasan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu Provinsi dan Panwas
Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan: a. ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS; b. kelebihan surat suara diamankan di tingkat PPS dan dibuatkan dalam berita acara; c. surat suara yang kurang untuk dipenuhi dan dibuatkan berita acara; dan d. surat suara yang tertukar segera mendapatkan penggantian dan dibuatkan berita acara.
