Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) PPL atau Pengawas TPS dalam melakukan pengawasan terhadap akurasi data Pemilih dan penggunaan hak pilih dengan cara: a. mendapatkan salinan DPT yang digunakan untuk pemungutan dan penghitungan suara dari PPS atau KPPS; b. memeriksa dan meneliti jumlah Pemilih dalam DPT di TPS merupakan jumlah Pemilih yang ditetapkan
oleh KPU kabupaten/kota sebagamana terdapat dalam salinan berita acara penetapan DPT; c. memastikan Pemilih dalam DPT mendapatkan Formulir Model C6-KWK; d. memastikan Pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPT terlayani hak pilihnya dengan menggunakan KTP-el atau Surat Keterangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. memastikan Formulir Model C6-KWK Pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat dan/atau tidak ada orangnya tidak dibagikan oleh KPPS dan mencatatnya untuk dilaporkan sebagai hasil pengawasan; f. memastikan Pemilih pindahan mendapatkan A5- KWK untuk menggunakan hak pilihnya; g. memastikan Pemilih hanya menggunakan hak pilih 1 (satu) kali; dan h. memastikan nama Pemilih yang menggunakan hak pilih tercatat tidak lebih dari 1 (satu) kali. (2) Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan secara bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pemilih yang terdaftar dalam DPPh yang pindah memilih pada Kabupaten/Kota yang berbeda tetapi masih dalam provinsi tang sama, hanya diberikan 1 (satu) Surat Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
