Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri serta pasangan calon dan/atau tim kampanye dalam melakukan pengawasan pemberian uang atau materi lainnya. (2) Koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengidentifikasi potensi pemberian uang atau materi lainnya. (3) Koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik pemberian uang atau materi lainnya. (4) Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota mengingatkan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tidak melakukan pemberian uang atau materi lainnya.
