Pasal 18
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) PPL atau Pengawas TPS mengawasi kepatuhan KPPS dalam penghitungan suara dengan cara: a. memastikan rapat penghitungan suara dimulai setelah pemungutan suara berakhir; b. memastikan sarana dan prasarana penghitungan suara tersedia dan sesuai dengan ketentuan; c. memastikan KPPS membuka kotak suara disaksikan oleh semua yang hadir; d. memastikan KPPS mengeluarkan dan menghitung jumlah surat suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada yang hadir dan mencatat jumlahnya; e. mencocokkan jumlah surat suara yang terdapat dalam kotak suara dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS bersangkutan; f. memastikan KPPS konsisten dalam penentuan suara sah dan tidak sah; g. memastikan penghitungan suara dicatat secara benar dalam Formulir Model C1-KWK Plano;
h. memastikan kesesuian dan kebenaran data dalam formulir Model C-KWK yang di catat oleh KPPS; i. memastikan penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan di tempat yang terang atau mendapat penerangan cahaya yang cukup serta dicatat dengan tulisan yang jelas; j. memastikan KPPS membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara; k. memastikan KPPS memberikan salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi pasangan calon dan Pengawas TPS pada hari yang sama; l. memastikan KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara selama 7 (tujuh) hari di lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik; dan m. memastikan penyerahan kotak suara dan surat suara hasil pemungutan dan penghitungan suara dari TPS oleh PPS kepada PPK. (2) Dalam membuat berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf g, KPPS tidak diperbolehkan meminta bantuan kepada saksi pasangan calon, Pengawas TPS, dan/atau masyarakat.
