Pasal 17
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) PPL atau Pengawas TPS mengawasi kepatuhan KPPS dalam pelaksanaan proses pemungutan suara dengan cara: a. memastikan TPS di buka pada jam 07.00 dan di tutup pada jam 13.00; b. memastikan Pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah mendaftarkan diri di TPS sebelum pukul 13.00 terpenuhi hak pilihnya; c. memastikan kelengkapan atribut KPPS seperti surat keputusan pengangkatan, tanda pengenal, dan atribut pendukung lainnya; d. memastikan kehadiran seluruh KPPS; e. memastikan pembagian tugas anggota KPPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. memastikan petugas KPPS dan petugas keamanan bukan merupakan simpatisan, anggota dan pengurus partai politik atau pasangan calon; g. memastikan Ketua KPPS membuka kotak suara dan mengeluarkan seluruh isi perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara; h. memastikan Ketua KPPS menghitung jumlah setiap jenis perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara; i. memastikan ketersedian alat bantu tuna netra; j. memastikan Ketua KPPS bersama-sama Anggota KPPS melaksanakan kewajiban:
- memasang salinan DPT dan daftar pasangan calon di tempat yang sudah ditentukan;
- menerima dan memeriksa kebenaran surat mandat dari Saksi yang ditandatangani pasangan calon dan/atau tim kampanye;
- memberikan salinan DPT kepada Saksi dan PPL atau Pengawas TPS; dan
- mengumumkan jika terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap dan/atau dibatalkan serta tidak sah; k. memastikan saksi yang hadir pada rapat pemungutan suara tidak
mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto, pasangan calon dan simbol/gambar Partai Politik, dan wajib membawa surat tugas/mandat tertulis dari pasangan calon/tim kampanye dan hanya 1 (satu) saksi yang dapat memasuki TPS dalam satu waktu; l. memastikan proses pemungutan suara dilakukan sesuai dengan agenda rapat pemungutan suara dimulai dari pengucapan sumpah atau janji Anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS, pembukaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, dan penjelasan mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara; m. memastikan pemilih yang hadir membawa Formulir C6-KWK dan dicatat oleh anggota KPPS dalam Formulir C7-KWK; n. memastikan KPPS memeriksa kebenaran identitas pemilih yang tidak membawa Formulir C6-KWK, dengan memeriksa identitas pemilih yaitu KTP-el atau Surat Keterangan; o. memastikan Ketua KPPS menandatangani surat suara pada tempat yang telah ditentukan untuk kemudian diberikan kepada pemilih yang akan dipanggil untuk memberikan suara;
p. memastikan Ketua KPPS memanggil pemilih untuk memberikan suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih; q. memastikan KPPS mendahulukan pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil, atau orang tua untuk memberikan suara atas persetujuan pemilih yang seharusnya mendapat giliran sesuai dengan nomor urut kehadiran; r. memastikan KPPS memberikan pelayanan kepada pemilih penyandang disabilitas. s. memastikan Ketua KPPS memberikan Surat Suara kepada pemilih dalam keadaan terbuka; t. mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara; u. memastikan Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti apabila pemilih menerima surat suara dalam keadaan rusak atau keliru dicoblos hanya 1 (satu) kali dan mencatat surat suara yang rusak atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara; v. memastikan Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan pada 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara berakhir; w. memeriksa pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf t, menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di rukun tetangga/rukun warga yang sesuai dengan dalam KTP-el atau Surat Keterangan pemilih tersebut; x. memastikan KPPS melayani penggunaan hak pilih terhadap pemilih yang menjalani rawat inap dan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; y. memastikan KPPS memberi tanda silang pada tempat tanda tangan ketua KPPS dan gambar
pasangan calon terhadap surat suara yang tidak digunakan; dan z. membuatkan berita acara serta dicatatkan dalam formulir kejadian khusus jika terjadi kekurangan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara. (2) Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan secara bersamaan dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, PPL atau Pengawas TPS memastikan: a. KPPS memberikan satu surat suara untuk setiap jenis pemilihan; dan b. pemilih yang terdaftar dalam DPPh yang pindah memilih pada daerah kabupaten/kota yang berbeda tetapi masih dalam daerah provinsi yang sama, hanya diberikan 1 (satu) surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
