Pasal 19
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) PPL atau Pengawas TPS mengawasi ketepatan KPPS dalam proses penghitungan suara dengan cara: a. memastikan kesesuaian dan kebenaran data dalam formulir Model C-KWK yang di catat oleh KPPS. b. melakukan pengecekan terhadap kesesuaian:
jumlah surat suara yang diterima sama dengan jumlah surat suara yang digunakan ditambah surat suara rusak/keliru coblos ditambah surat suara tidak terpakai;
jumlah pengguna hak pilih sama dengan jumlah surat suara yang digunakan;
jumlah surat suara yang digunakan sama dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah; dan
jumlah suara sah sama dengan jumlah suara sah perolehan masing-masing pasangan calon. c. memeriksa kebenaran angka yang tertera pada Formulir Model C1-KWK dan lampirannya dengan hasil penghitungan yang dicatat dalam formulir Model C1-KWK Plano berhologram; dan d. mencatat dan mendokumentasikan semua kejadian selama proses pemungutan dan penghitungan suara sebagai hasil pengawasan. (2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPL atau Pengawas TPS melakukan dokumentasi terhadap formulir Model C-KWK berhologram, Model C1-Plano-KWK berhologram, dan Model C7-KWK, formulir Model A4-KWK, Model A3-KWK dan model A.Tb-KWK.
