PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 9
BAB 2 — WEWENANG
(1) Asisten pemeriksa keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) memiliki pengetahuan tentang kepemiluan, dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan pelapor dan terlapor. (2) Asisten pemeriksa keberatan dapat berasal dari Sekretariat Jenderal Bawaslu dan/atau tenaga professional di bidang kepemiluan atau bidang hukum.
