PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 10
BAB 2 — WEWENANG
(1) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibantu oleh: a. 1 (satu) orang sekretaris pemeriksa; dan b. Paling sedikit 1 (satu) orang notulen. (2) Sekretaris pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pejabat struktural pegawai negeri sipil pada Sekretariat Bawaslu Provinsi yang memiliki pengetahuan kepemiluan dan penanganan pelanggaran Pemilihan. (3) Notulen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan staf pada Sekretariat Bawaslu Provinsi.
(4) Sekretaris pemeriksa dan notulen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat melalui keputusan Ketua Bawaslu Provinsi.
