PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 11
BAB 2 — WEWENANG
(1) Majelis pemeriksa keberatan pada Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibantu oleh: a. 1 (satu) orang sekretaris pemeriksa; dan b. paling sedikit 1 (satu) orang notulen. (2) Sekretaris pemeriksa pada Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pejabat struktural pegawai negeri sipil pada Sekretariat Jenderal Bawaslu yang memiliki pengetahuan kepemiluan dan menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran Pemilihan. (3) Notulen pada Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan staf pada Sekretariat Jenderal Bawaslu. (4) Sekretaris pemeriksa dan notulen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat melalui keputusan Ketua Bawaslu.
