PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 8
BAB 2 — WEWENANG
(1) Dalam penanganan keberatan atas putusan pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Ketua Bawaslu dapat membentuk majelis pemeriksa keberatan. (2) Majelis pemeriksa keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri atas Ketua dan/atau Anggota Bawaslu (3) Majelis pemeriksa keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh asisten pemeriksa keberatan. (4) Majelis pemeriksa keberatan dan asisten pemeriksa keberatan ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Bawaslu.
