PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 7
BAB 2 — WEWENANG
(1) Asisten pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) memiliki pengetahuan tentang kepemiluan, dan memiliki pengalaman dalam menangani pelanggaran pemilihan umum, serta tidak memiliki konflik kepentingan dengan pelapor dan terlapor. (2) Asisten pemeriksa dapat berasal dari sekretariat jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi dan/atau tenaga professional di bidang kepemiluan atau bidang hukum.
