PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 6
BAB 2 — WEWENANG
(1) Dalam penanganan pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Ketua Bawaslu membentuk majelis pemeriksa. (2) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri atas Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi. (3) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh asisten pemeriksa. (4) Majelis pemeriksa dan asisten pemeriksa ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Bawaslu.
