PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 52
BAB 6 — KEBERATAN
(1) Salinan putusan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disampaikan kepada Bawaslu Provinsi, pelapor,
terlapor, pihak terkait dan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak putusan ditetapkan. (2)
putusan untuk KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota disampaikan melalui Bawaslu Provinsi.
