PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 51
BAB 6 — KEBERATAN
Putusan Bawaslu memuat sebagai berikut:
- dalam hal majelis pemeriksa menyatakan bahwa putusan Bawaslu Provinsi sudah tepat dan benar, amar putusan berbunyi, “MENGADILI”, serta menyatakan menolak keberatan pelapor dan menguatkan putusan Bawaslu Provinsi;
- dalam hal majelis pemeriksa menyatakan bahwa terdapat kekeliruan dalam putusan Bawaslu Provinsi, amar putusan berbunyi, “MENGADILI”, serta: a. menyatakan menerima keberatan pelapor; b. menyatakan membatalkan putusan Bawaslu Provinsi; dan c. memerintahkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk membatalkan pasangan calon, sebagai Peserta Pemilihan.
- Dalam hal majelis pemeriksa menyatakan bahwa keberatan pelapor tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 amar putusan berbunyi, “MENGADILI”, serta menyatakan keberatan pelapor tidak dapat diterima.
