PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 50
BAB 6 — KEBERATAN
(1) Bawaslu melakukan pemeriksaan atas memori keberatan, kontra memori keberatan dan dokumen- dokumen pendukung. (2) Pemeriksaan keberatan dilakukan terhadap penerapan hukum dalam putusan Bawaslu Provinsi. (3) Bawaslu dapat menghadirkan para pihak dalam pemeriksaan keberatan. (4) Putusan pemeriksaan keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi ditandatangani oleh Ketua dan Anggota majelis pemeriksa serta sekretaris pemeriksa.
