PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 49
BAB 6 — KEBERATAN
(1) Bawaslu memeriksa dan memutus keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi paling lama 14 (empat belas) hari sejak keberatan dicatatkan dalam buku registrasi keberatan terstruktur, sistematis, dan masif Bawaslu. (2) Bawaslu menerbitkan putusan atas keberatan dengan memeriksa dokumen yang disampaikan oleh pelapor, terlapor dan/atau pihak terkait.
