Pasal 48
BAB 6 — KEBERATAN
(1) Bawaslu menyampaikan surat pemberitahuan kepada terlapor dan/atau pihak terkait mengenai keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi disertai dengan memori keberatan paling lambat 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diregistrasi. (2) Surat pemberitahuan dapat disampaikan melalui surat tercatat, faksimile, surat elektronik, dan/atau komunikasi melalui telepon. (3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berisi permintaan kepada terlapor dan/atau pihak terkait untuk membuat kontra memori keberatan. (4) Kontra memori keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan bukti-bukti. (5) Kontra memori keberatan disampaikan kepada Bawaslu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak surat pemberitahuan disampaikan.
