Pasal 47
BAB 6 — KEBERATAN
(1) Pelapor menyampaikan keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) kepada Bawaslu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak putusan Bawaslu Provinsi diterima. (2) Memori keberatan yang disampaikan oleh pelapor kepada Bawaslu memuat: a. identitas pelapor keberatan dan/atau kuasanya apabila pelapor diwakili oleh kuasanya yang terdiri dari nama, alamat, nama kuasanya, alamat kantor kuasanya apabila ada; b. kutipan amar putusan Bawaslu Provinsi yang menjadi keberatan; c. tenggang waktu pengajuan keberatan; d. uraian keberatan pelapor atas putusan Bawaslu Provinsi; dan e. hal yang diminta untuk diputuskan oleh Bawaslu. (3) Memori keberatan yang disampaikan kepada Bawaslu dilampiri dengan putusan Bawaslu Provinsi. (4) Memori keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Pelapor atau kuasanya dibuat dalam 9 (sembilan) rangkap yang terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 8 (delapan) rangkap salinan dan format digital, disertai bukti pendukung.
(5) Dalam hal terdapat bukti tertulis, disampaikan dalam 2 (dua) rangkap yang terdiri dari 1 (satu) rangkap dibubuhi materai dan dileges, dan 1 (satu) rangkap salinan. (6) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatatkan dalam buku registrasi keberatan terstruktur, sistematis, dan masif Bawaslu yang dilakukan paling lambat 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak keberatan diterima.
