PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 33
BAB 5 — PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PUTUSAN BAWASLU PROVINSI
Pemeriksaan pelanggaran administrasi dilaksanakan melalui tahapan: a. pembacaan materi laporan oleh pelapor; b. pembacaan tanggapan/jawaban terlapor dan/atau keterangan pihak terkait;
c. pembuktian; d. penyampaian kesimpulan pihak pelapor, terlapor, dan/atau pihak terkait; dan e. pembacaan putusan.
