PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 34
BAB 5 — PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PUTUSAN BAWASLU PROVINSI
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dihadiri pelapor, terlapor, dan/atau pihak terkait. (2) Dalam hal pelapor, terlapor, dan/atau pihak terkait tidak hadir pada sidang pemeriksaan pertama, Bawaslu Provinsi memanggil pelapor, terlapor, dan/atau pihak terkait untuk hadir pada sidang pemeriksaan berikutnya. (3) Dalam hal pelapor, terlapor, dan/atau pihak terkait sudah dipanggil secara patut dan layak namun tidak hadir 2 (dua) kali berturut-turut, pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran administrasi dilanjutkan tanpa kehadiran pelapor, terlapor, dan/atau pihak terkait.
