Pasal 32
BAB 5 — PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PUTUSAN BAWASLU PROVINSI
(1) Bawaslu Provinsi membuat surat pemberitahuan dan panggilan sidang pemeriksaan ditujukan kepada pelapor, terlapor, dan pihak terkait yang memuat: a. jadwal sidang pemeriksaan; dan b. undangan untuk menghadiri sidang pemeriksaan. (2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pelapor, terlapor, dan/atau pihak terkait paling lambat 1 (satu) hari sebelum sidang pemeriksaan. (3) Surat pemberitahuan disampaikan kepada pelapor, terlapor, dan/atau pihak terkait melalui surat tercatat, kurir, surat elektronik, atau faksimile. (4) Bawaslu Provinsi dapat memberitahukan adanya surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan komunikasi melalui telepon sebelum surat pemberitahuan diterima oleh pelapor, terlapor, dan/atau pihak terkait. (5) Penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat (4) disertai dengan dokumen laporan dugaan pelanggaran administrasi yang telah diregistrasi. (6) Dalam hal pelapor, terlapor, dan/atau pihak terkait, tidak hadir pada sidang pemeriksaan pertama, Bawaslu Provinsi pada hari yang sama menerbitkan surat pemberitahuan kedua sekaligus memanggil pelapor, terlapor, dan/atau pihak terkait pada sidang pemeriksaan berikutnya.
