Pasal 31
BAB 5 — PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PUTUSAN BAWASLU PROVINSI
(1) Laporan yang telah dinyatakan lengkap dicatatkan dan diberikan nomor laporan dalam buku register pelanggaran administrasi pada hari yang sama oleh Bawaslu Provinsi. (2) Laporan dinyatakan diterima setelah dicatatkan dalam buku register pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Laporan yang telah diregistrasi langsung dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh anggota Bawaslu Provinsi paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam. (4) Hasil pemeriksaan pendahuluan laporan pelanggaran administrasi ditindaklanjuti di tingkat pleno Bawaslu Provinsi 1 (satu) hari setelah pemeriksaan pendahuluan, untuk MENETAPKAN pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran administrasi dengan ketentuan: a. laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil; atau b. laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan. (5) Hasil penetapan pemeriksaan pendahuluan laporan dugaan pelanggaran administrasi disampaikan kepada pelapor secara tertulis atau melalui papan pengumuman 1 (satu) hari setelah penetapan pemeriksaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Dalam hal laporan telah memenuhi syarat formil dan materiil, Bawaslu Provinsi menentukan jadwal sidang pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi yang telah ditetapkan dalam pemeriksaan pendahuluan. (7) Sidang pemeriksaan pertama dilaksanakan 2 (dua) hari setelah jadwal sidang disampaikan kepada pelapor dan terlapor.
