Pasal 30
BAB 5 — PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PUTUSAN BAWASLU PROVINSI
(1) Petugas penerimaan laporan di Bawaslu Provinsi memeriksa kelengkapan administrasi laporan beserta lampirannya. (2) Petugas penerima mengeluarkan tanda terima berkas setelah memeriksa kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal laporan belum lengkap, pelapor diminta melengkapi dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak laporan disampaikan oleh pelapor. (4) Apabila pelapor tidak melengkapi laporan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), laporan tidak diregister. (5) Bawaslu Provinsi menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pelapor tentang laporan yang tidak diregister sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Laporan yang tidak diregister sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.
