PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 29
BAB 5 — PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PUTUSAN BAWASLU PROVINSI
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dapat disampaikan melalui Sekretariat Panwas Kabupaten/Kota untuk selanjutnya diteruskan kepada Bawaslu Provinsi. (2) Sekretariat Panwas Kabupaten/Kota memeriksa kelengkapan administrasi laporan beserta lampirannya. (3) Dalam hal laporan belum lengkap, pelapor diminta melengkapi dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak laporan diterima dari Pelapor. (4) Sekretariat Panwas Kabupaten/Kota meneruskan laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Bawaslu Provinsi paling lambat 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah laporan dinyatakan lengkap.
