Pasal 28
BAB 5 — PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PUTUSAN BAWASLU PROVINSI
(1) Laporan dugaan pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan kepada Bawaslu Provinsi secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dengan memuat: a. identitas pelapor yang terdiri atas:
nama;
alamat; dan
nomor telepon atau faksimile, dengan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan catatan sipil setempat. b. identitas terlapor terdiri atas:
nama;
alamat; dan
pekerjaan. c. identitas pihak terkait terdiri atas:
nama;
alamat; dan
pekerjaan. d. uraian yang jelas mengenai obyek pelanggaran yang dilaporkan, meliputi:
terlapor;
waktu peristiwa;
tempat peristiwa;
saksi-saksi;
bukti lainnya; dan
kronologis peristiwa. e. hal yang diminta untuk diputuskan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan paling sedikit 2 (dua) alat bukti atas terjadinya pelanggaran administrasi: a. untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pelanggaran terjadi paling sedikit pada 50% (lima puluh persen) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi atau paling sedikit pada 50% (lima puluh persen) kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; b. untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, pelanggaran terjadi paling sedikit pada 50% (lima puluh persen) kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau paling sedikit pada 50% (lima puluh persen) desa/kelurahan dalam 1 (satu) kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; atau c. pelanggaran terjadi di luar ketentuan sebagaimana diatur dalam huruf a dan huruf b yang secara langsung mempengaruhi hasil Pemilihan dan perolehan hasil suara terbanyak pasangan calon. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pelapor atau kuasanya dibuat dalam 7 (tujuh) rangkap yang terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 6 (enam) rangkap salinan dan format digital, disertai bukti pendukung.
(4) Bukti tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam 7 (tujuh) rangkap dengan ketentuan 1 (satu) rangkap dibubuhi materai dan dileges, dan dibuatkan salinan sebanyak 6 (enam) rangkap.
