PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 27
BAB 5 — PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PUTUSAN BAWASLU PROVINSI
(1) Laporan dugaan pelanggaran administrasi dapat disampaikan oleh: a. warga negara INDONESIA yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan; atau c. Peserta Pemilihan/tim kampanye, kepada Bawaslu Provinsi. (2) Panwas Kabupaten/Kota dapat menyampaikan hasil temuan pelanggaran administrasi kepada Bawaslu Provinsi berdasarkan pada hasil kajian atas laporan dan/atau temuan pelanggaran administrasi. (3) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan sebagai laporan dugaan pelanggaran administrasi.
