PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 26
BAB 5 — PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PUTUSAN BAWASLU PROVINSI
(1) Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, mengadili dan memutus dugaan pelanggaran administrasi dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan pelanggaran administrasi diregistrasi. (2) Laporan dugaan pelanggaran administrasi disampaikan kepada Bawaslu Provinsi terhitung sejak ditetapkannya pasangan calon sampai hari pemungutan suara. (3) Dalam hal terdapat laporan pelanggaran administrasi setelah hari pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilihan menindaklanjuti dengan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
