PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 25
BAB 4 — BUKTI
Barang bukti merupakan barang atau benda bergerak yang seluruhnya atau sebagian diperoleh, dan/atau telah dipergunakan sebagai alat, dan/atau yang berkaitan dengan peristiwa pelanggaran administrasi yang diperlukan dalam pemeriksaan di Bawaslu atau Bawaslu Provinsi guna menunjang alat bukti, memperjelas, dan membuktikan suatu peristiwa pelanggaran administrasi.
