PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 24
BAB 4 — BUKTI
(1) Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi dapat meminta lembaga terkait untuk memberikan keterangan yang diperlukan pada sidang pemeriksaan. (2) Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri atas penyelenggara Pemilihan, Penyidik Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan, Pemantau Pemilihan, dan/atau pihak- pihak yang dipandang perlu.
(3) Keterangan lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan atau tertulis.
