Pasal 15
BAB 3 — OBJEK PELANGGARAN DAN TERLAPOR
(1) Aparat pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a terdiri atas: a. pegawai negeri sipil; b. anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; d. kepala desa/lurah atau sebutan lainnya; e. kepala dusun atau sebutan lainnya; f. rukun tetangga atau rukun warga; dan/atau g. pegawai pemerintah atau pejabat yang diangkat dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan serta dibiayai dengan keuangan negara. (2) Penyelenggara Pemilihan sebagaimana dalam Pasal 14 huruf b terdiri atas: a. anggota KPU, KPU/KIP Provinsi/Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, serta jajaran sekretariat KPU sesuai dengan tingkatannya; b. anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panitia Pengawasan Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, serta jajaran sekretariat Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya; dan c. anggota dan sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dan tim pemeriksa daerah. (3) Tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f yang terdiri atas: a. ketua dan anggota tim kampanye; b. tim pemenangan, relawan pasangan calon, atau sebutan lain; c. partai pengusung dan partai pendukung pasangan calon baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah; dan
d. organisasi sayap partai politik pengusung dan partai politik pendukung pasangan calon. (4) Relawan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g merupakan kelompok orang yang melakukan kegiatan/aktivitas untuk mendukung pasangan calon tertentu secara sukarela dalam Pemilihan. (5) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf i merupakan orang perorangan yang terlibat dalam kegiatan Pemilihan. (6) Badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf j merupakan badan hukum yang terlibat dalam kegiatan Pemilihan antara lain:
- badan usaha milik negara/daerah;
- perseroan terbatas;
- yayasan;
- koperasi, yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
