PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 16
BAB 3 — OBJEK PELANGGARAN DAN TERLAPOR
Dalam hal terlapor merupakan tim kampanye, relawan pasangan calon, anggota partai politik, orang atau badan hukum dan/atau penyelenggara pemilihan, calon/pasangan calon dapat menjadi pihak terkait dalam sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.
