Pasal 14
BAB 3 — OBJEK PELANGGARAN DAN TERLAPOR
Terlapor dalam dugaan pelanggaran administrasi terdiri atas: a. aparat pemerintah; b. penyelenggara pemilihan; c. Calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur; d. Calon Bupati dan/atau Calon Wakil Bupati; e. Calon Walikota dan/atau Calon Wakil Walikota; f. tim Kampanye; g. relawan pasangan calon; h. anggota partai politik; i. ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; j. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; k. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank INDONESIA; l. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; m. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; n. orang perseorangan; dan/atau o. badan hukum;
