PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 9
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN WEWENANG MENERIMA, MEMERIKSA SERTA MEMUTUS
(1) Asisten Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) memiliki pengetahuan tentang kepemiluan, menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran Pemilu dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan Pelapor dan Terlapor. (2) Asisten Pemeriksa dapat berasal dari Sekretariat Jenderal Bawaslu dan/atau tenaga professional di bidang kepemiluan atau bidang hukum.
