PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 10
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN WEWENANG MENERIMA, MEMERIKSA SERTA MEMUTUS
(1) Majelis Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibantu oleh: a. 1 (satu) orang Sekretaris Pemeriksa; dan b. Paling sedikit 1 (satu) orang Notulen. (2) Sekretaris Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pejabat struktural Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Bawaslu Provinsi yang memiliki pengetahuan kepemiluan dan penanganan pelanggaran Pemilu. (3) Notulen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah staf pada Sekretariat Bawaslu Provinsi. (4) Sekretaris Pemeriksa dan Notulen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat melalui Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi.
