PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 11
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN WEWENANG MENERIMA, MEMERIKSA SERTA MEMUTUS
(1) Majelis Pemeriksa keberatan pada Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibantu oleh: a. 1 (satu) orang Sekretaris Pemeriksa; dan b. paling sedikit 1 (satu) orang Notulen. (2) Sekretaris Pemeriksa pada Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pejabat struktural Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Jenderal Bawaslu yang memiliki pengetahuan kepemiluan dan menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran pemilihan. (3) Notulen pada Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah staf pada Sekretariat Jenderal Bawaslu. (4) Sekretaris Pemeriksa dan notulen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat melalui Keputusan Ketua Bawaslu.
