PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 12
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN WEWENANG MENERIMA, MEMERIKSA SERTA MEMUTUS
(1) Majelis Pemeriksa dilarang berkomunikasi dengan Pelapor, Terlapor, saksi, dan ahli terkait dengan penanganan Pelanggaran TSM yang sedang ditangani oleh Bawaslu Provinsi/Bawaslu.
(2) Asisten Pemeriksa dan notulen dilarang berkomunikasi dengan Pelapor, Terlapor, saksi, dan ahli di luar sidang pemeriksaan. (3) Asisten Pemeriksa, Sekretaris Pemeriksa, dan notulen wajib menjaga dan merahasiakan hasil pemeriksaan dan putusan sebelum dibacakan oleh Majelis Pemeriksa secara terbuka.
